Jadwal Pendaftaran SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/2021 Untuk Daerah Jakarta
Pembukaan pendaftaran peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis Tanggal 11 Juni 2020.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Peserta Didik atau disingkat dengan PPDB dilaksanakan secara daring serta serentak untuk semua tingkat pendidikan yaitu PAUD, SD, SM, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah bisa melukukan pendaftaran melalui web resmi https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Jadwal pendaftaran secara daring diselenggarakan mulai dari tanggal 11 Juni hingga 3 Juli tahun 2020, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Terdapat proses Prapendaftaran dalam PPDB DKI Jakarta. Peserta didik baru yang harus melakukan Prapendaftaran yaitu:
- Siswa yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK dan sekolah di luar DKI Jakarta.
- Siswa yang tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
- Siswa yang bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan sekolah di luar DKI Jakarta.
- Siswa lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun). - Siswa yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).
- Siswa yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Kemendikbud, serta mengikuti seleksi penyertaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
Dokumen yang harus disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SD yakni akta kelahiran, KK dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali siswa bermaterai Rp 6.000.
Bagi calon siswa SMP dan SMA, syarat dokumen untuk prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 yaitu akta kelahiran, KK, rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1, rapor kelas 7, kelas 8 dan 9 semester 1.
Syarat lainnya yaitu sertifikat akreditasi sekolah asal dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orantua atau wali siswa bermaterai Rp 6.000.
Syarat dokumen bagi calon siswa SMK yakni akta kelahiran, KK, rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1, sertifikasi akreditasi sekolah asal dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali siswa bermaterai Rp 6.000.
Untuk Jadwal Selengkapnya Langsung ke situs Resmi PPDB https://ppdb.jakarta.go.id/#/02