Surat Permohonan
001/GABC/MKT/X/2020
Kpd. Yth.
Direktur Utama
PT. Kasih Sayang Bunda, Tbk
di Tempat
Perihal : Keringanan Pembayaran Sewa dan Service Charge
Dengan hormat,
Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini Indonesia bahkan dunia sedang dilanda bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pandemi nasional ini telah berdampak kepada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluaskan cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, maka tertanggal 09 April 2020, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Gubernur yang dituangkan dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan Penyebaran Virus tersebut. Salah satu bentuk pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah pembatasan aktivitas di luar rumah, termasuk di dalamnya aktivitas perkantoran. sehubungan dengan ketetapan tersebut diatas, maka kami sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di lingkungan perkantoran ikut melaksanakan ketetapan tersebut guna mendukung langkah pemerintah dalam usaha memutus rantai penyebaran virus COVID-19, dengan menonaktifkan segala bentuk kegiatan operasional dikantor dan memberlakukan sistem kerja WFH sebagaimana yang dihimbau oleh pemerintah, terhitung sejak diberlakukannya PSBB sampai dengan saat ini, sehingga tidak ada pemanfaatan fasilitas gedung oleh kami.
Di samping itu, pandemi yang terjadi beberapa bulan ini juga turut memberikan dampak nyata kepada perusahaan kami. Banyak pekerjaan yang kami terima harus ditunda bahkan dibatalkan. Hal ini berimbas pada pendapatan perusahaan yang menurun drastis.
Dengan beberapa pertimbangan kondisi tersebut diatas, bersama dengan ini, kami hanya bersedia membayar sejumlah 50% dari jumlah tagihan, dan kami mohon untuk dilakukan pembatalan atas proses penyitaan aset yang akan dilakukan pada H+7 terhitung tanggal 12 Oktober 2020. Bersama ini juga kami mohon untuk dapat dikeluarkan Surat Jalan untuk mengeluarkan barang-barang / aset kami dari ruangan kantor.
Besar harapan kami untuk dapat menyelesaikan semua masalah ini dengan cara kekeluargaan, agar kami selaku Tenant Pondok Indah Office Tower dapat tetap menjalin hubungan baik dengan pihak management PT. Kasih Sayang Bunda, Tbk.
Atas pengertian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 13 Oktober 2020
Hormat Kami,
Sukra Hadi Permana
Direktu Utama