Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Barang Ekspor
a. |
Penelitian dokumen ekspor
|
Terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah PEB disampaikan, sebagai berikut :
|
1) | Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan : |
- | Penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan, meliputi : |
=> | Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK; | |||
=> | Kelengkapan pengisian data PEB; | |||
=> | Pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar. |
- |
Penelitian
dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan meliputi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
oleh instansi terkait.
|
2) | Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sstem pelayanan kepabeannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh : | |
Pejabat penerima dokumen meliputi : |
- |
Ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
|
||
- |
Kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packinglist; dan/atau
|
||
- |
Keseuaian antara pengisiandata PEB dengan :
|
=> | Dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packinglist; | |||
=> | Pembayaran Bea Keluar, dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. |
Penelitian ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan oleh : |
=> | Portal Indonesia National Single Window (INSW). | |
=> | Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian mengenai barang larangan dan/atau pembatasan. |
Dalam
hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap barang
ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan
SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PEB.
Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap
barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan
menerbitkan SPPBK dalam waktu :
|
- |
Paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atu jenis barang sesuai;
atau
|
|
- |
Paling
lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil
pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai
|
b. | Pemeriksaan fisik ekspor |
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang : |
- | Akan diimpor kembali; | |
- | Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; | |
- | Mendapat fasilitas KITE; | |
- | Dikenai Bea Keluar; | |
- | Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak ; atau | |
- | Berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan. |