SAFETY OPERATION
Kepemimpinan dalam K3LH
Pemimpin adalah seseorang yang mempengaruhi dan membimbing orang lain dan pemimpin harus bisa menjadi seorang teladan bagi anggota timnya. Seorang GL harus mampu menjalankan peran nya sebagai pemimpin tidak hanya dalam operasional teknis nya saja namun juga terkait K3LH.
Akibat jika Kepemimpinan Lemah :
- Penyebab terjadinya banyak kecelakaan
- Penyebab banyak sistem manajemen tidak berjalan dengan baik
- Penyebab kegagalan implementasi program nasional
Penyebab Kegagalan Kepemimpinan
- Membiarkan kondisi / Tindakan tidak aman : Apa yang dilihat dan dibiarkan oleh pemimpin akan menjadi standard yang diterima karyawan
- Tidak menegur karena sungkan : Jangan membiarkan emosi ataupun perasaan mengalahkan prioritas pencapaian tujuan
- Menerapkan aturan yang tidak konsisiten : Anda akan dianggap orang yang plin-plan atau pilih kasih.
UU No. 1 / 1970 (K3)
Pasal 9 :
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerja
- Semua dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
- Alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksananakan pekerjanannya
Pasal 96
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, wajib melaksanakan:
- Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
- Keselamatan operasi pertambangan ,
- Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang,
- Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara
- Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi baku mutu lingkungan sebelum di lepas ke media lingkungan
PP No. 55 / 2010 (Binwas Minerba)
Pasal 16
Pengawasan sebagaimana dimaksud adalah dilakukan:
- Teknis pertambangan
- Pemasaran
- Keuangan
- Pengelolaan data mineral dan batubara;
- Konservasi sumber daya mineral dan batubara;
- Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
- Keselamatan operasi pertambangan;
- Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatamban;
- dst...
Pasal 12
Kewajiban Pengawas Operasional :
- Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya ;
- Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian;
- Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya dan
- Membuat serta menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.
Perlu diperhatikan adalah segala aktivitas pada area pengawasan Group Leader menjadi tanggung jawab GL tersebut. Untuk itu, perlu ditanamkan bahwa area pengawasan kerja GL merupakan Restricted Area sehingga siapapun yang akan memasuki area tersebutharus mendapat ijin dari anda sebagai Group Leader.
IBPR dan Job Safety Analysis
IBPR adalah singkatan dari Identifikasi Bahaya dan Definisi Resiko dimana IBPR merupakan salah satu hal dasar yang harus dimiliki GL dalam upaya implementasi GL dalam K3LH. Tujuan utama IBPR adalah :
- Melakukan identifikasi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja
- Menilai tingkat resiko setiap skenario bahaya dengan tepat
- Menetapkan metode pengendalian resiko untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja
Berikut adalah tahapan dalam identifikasi bahaya:
1. Tetapkan area cakupan
2. Cermati, semua :
- Aktifitas, rutin dan non-rutin
- Semua alat dan peralatan
- Semua material dan bahan
3. Kondisi lingkungan
4. Termasuk perilaku orang yang berada di area, tanya pada pekerja tentang pemikiran dan
pertimbangan mereka
5. Cermati informasi tertulis (manual peralatan, MSDS dll)
6. Cermati semua hal, namun fokus pada bahaya berpotensi serius
7. Gunakan format standar PSMS
Berikut contoh alur identifikasi bahaya :
Sedangkan definisi dari Resiko adalah kesempatan atau kemungkinan bertemunya dua atau lebih bahaya dan mengakibatkan sejumlah kerugian. Penilaian dari sebuah resiko adalah Kemungkinan x Keparahan x Frekwensi. Penilaian dilakukan pada setiap skenario bahaya yang diidentifikasi dan merupakan Best Profesional Judgement dengan mempertimbangkan :
1. Worst Case Scenario
2. Efektifitas Pengendalian yang telah ada
3. Kesepakan tim
2. Efektifitas Pengendalian yang telah ada
3. Kesepakan tim
Setelah mengetahui penilaian dari sebuah resiko, perlu kita lakukan pengendalian resiko untuk prioritas pengendalian maupun menurunkan tingkat resiko tersebut.
Setelah menilai resiko, hal berikutnya adalah bagaimana kitakendalikan resiko tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
Berikutnya adalah terkait Hirarki pengendalian resiko yaitu :
Berikutnya adalah terkait Hirarki pengendalian resiko yaitu :
- Eliminasi - Modifikasi terhadap metode proses atau bahan untuk menghilangkan seluruh bahaya. (100%)
- Substitusi - Mengganti material, bahan atau proses dengan yang lebih sedikit bahayanya. (± 75%)
- Pemisahan - Mengisolasi bahaya dari manusia dengan alat pengaman, atau dengan ruangan atau pemisahan waktu.(±50%)
- Administrasi - Mengatur waktu atau kondisi pemaparan resiko (± 30%)
- Training - Meningkatkan kemampuan sehingga menjadikan tugas tersebut menjadi berkurang bahayanya bagi orang yang terlibat. (± 20%)
- Alat Pelindung diri digunakan sebagai cara terakhir !Peralatan yang dirancang dan dipakai dengan tepat mengurangi tingkat keparahan resiko yang tertinggal. (± 10%).